Senin, 12 April 2010

al maidah 90-91-92

LARANGAN MINUM KHAMAR DAN BERJUDI
(90). Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(91). Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
(92). Dan ta'atlah kamu kepada Allah dan ta'atlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.
Kosakata :
1. Rijs رجس
Rijs secara bahasa bentuk masdar dari rajasa-yarjisu artinya sesuatu yang kotor dan menjijikan dari sebuah pekerjaan jelek. Asalnya terambil dari kata ar-rajs yaitu suara guruh yang sangat keras. Kotor dan menjijikan baik dilihat dari segi akal atau syara’ atau kedua-duanya. Berhala yang disembah disebut juga rijs kerena menyembah sesuatu yang tidak punya pengaruh apa-apa dalam kehidupan, baik mendatangkan mamfaat atau menolak kemudharatan.


3


2. Fima Ta’imu فيما طعموا
Kata ta’imu terambilkan dari kata ta’am yang artinya makanan. Orang arab menggunakan kata ta’am baik untuk makanan atau minuman. Dalam ayat yang sedang ditafsirkan ini, kata ta’imu mencakup segala macam makanan atau minuman yang lezat, baik berupa khamar atau hasil perjudian, yang dilakukan sebelum turun pelarangan khamar secara tegas.







Pejelasan :

(90) dengan ayat ini Allah menjelaskan hokum-hukumnya mengenai empat macam perbuatan, yaitu : minuman khamar, berjudi, mempersembahkan kurban kepada patung-patung dan mengundi nasib dengan menggunakan alat-alat yang menyerupai anak panah yang biasa dilakukan oleh bangsa arab sebelum datangnya agama islam.
Mengenai pengharaman minuman khamar, para ahli tafsir berpendapat bahwa ayat ini merupakan tahap terakhir dalam menentukan hokum meminum khamar menurut mareka, Alqur’an mengemukakan hokum meminum khamar itu dalam empat tahap :
Pertama, berupa informasi tentang adanya kandungan alcohol pada buah anggur pada surah an-Nahl/16:67
Kedua, manfaat dan madarat minuman keras pada surah al-Baqarah/2:219. Alcohol atau khamar yang dimaksud adalah etanol yang diproduksi dengan fermentasi sari buah seperti anggur, nanas, dan sebagainya. Juga dapat diproduksi sebagai dari tetes, limbah dari pabrik gula tebu, dan ini merupakan bahan baku yang paling banyak digunakan untuk memproduksi alcohol di Indonesia.
Ketiga, larangan melaksanakan salat ketika mabuk, pada surah an-Nisa/4:43. Kerena ayat ini melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk, maka mereka tidak dibolehkan minum khamar sebelum salat, agar mereka melakukan salat dalam keadaan tidak mabuk.
Keempat, penetapan kaharaman khamar. Setelah iman kaum muslimin semakin kuat, dan dikejiwaanya mereka semakin mantap untuk meninggalkan apa yang tidak diperboleh agama, maka turunlah ayat 90 surah al-Maidah/5 ini, yang memberikan ketegasan haraman minuman khamar dan termasuk

4
perbuatan sayton yang tak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah.
Khamar atau minuman berakohol dilarang kerena dibalik kemamfaatanya alkoho juga neniliki kemudaratan. Alcohol merusak system syaraf, melemahkan koordinasi otot atau mata. Juga menghilangkan ingatan sehingga melakukan segala kejahatn tanpa kesadaran, seperti memperkosa, berkelahi, merampok dan membunuh.
Adapun judi amat besar bahayanya bagi peribadi dan masayrakat. Judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang, kerena seorang pejudi selalu berangan-angan akan mendapat keuntungan besar tanpa bekerja dan berusaha, menghabiskan umurnya dimeja judi tanpa menhiraukan kesehatannya, keperluan hidupnya dan hidup keluarganya yang menyebabkan rumah tangga hancur. Berapa banyak rumah tangga berantakan, harta yang musnah kerena judi. Tidak ada orang kaya semata-mata karena berjudi
Orang arab sebelum islam merupakan masyarakat penyembah berhala. Mareka membuat patung-patung dari batu dan sebagainya, kemudian mareka sembah dan agung-agungkan. Mareka menyembelih hewan-hewan kurban untuk dipersembahkan kepada patung-patung tersebut. Perbuatan ini adalah perbutan sesat. Karena yang patut disembah dan diagungkan adalah Allah. Manusia dapat menyembah Allah tanpa perantaraan,jika ingin berkurban, sembelihan kurban itu, kemudian daging-dagingnya dapat dibagi-bagikan kepada manusia yang dapat memanfaatkannya jangan kepada patung-patung.
Mengundi nasib, juga suatu perbuatan yang telah lama dikenal manusia, bahkan sampai sekarang masih ada yang melakukannya dan mempercayain oleh sebagai orang. Orang beriman dilarang mempercayain ramalan-ramalan itu baik dikatakan secara langsung ole tukang-tukang ramal, ataupun yang bisah dipoblikasikan dimedia cetak dan elektronik. Ramalan-ramalan tersebut dapat merusak iman.

(91) Ayat ini menyebutkan alasan mengapa Allah mengharamkan minuman khamar dan berjudi bagi orang-orang mukmin. Alasan yang disebutkan dalam ayat ini ada dua macam, pertama, karena dengan kedua perbuatan itu setan ingin menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci diantara sesama manusia. Kedua, karena akan melalaikan mareka dari mengingat Allah dan salat.
Timbulnya berbagai bahaya tersebut pada orang yang suka minum khamar dan berjudi, tak dapat dipungkiri. Kenyataan yang dialami oleh orang-orang semacam itu cukup menjadi bukti. Peminum khamar tentulah pemabuk. Orang yang mabuk tentu kehilangan kesadaran. Orang yang hilang kesadarannya mudah melakukan perbuatan yang tidak layak, atau mengucapkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkannya. Perbuatan dan perkataannya itu sering kali merugikan orang lain, sehingga menimbulkan permusuhan diantara mareka. Disisi lain orang yang sedang mabuk tentu tidak ingat melakukan ibadah dan zikir atau apabila ia melakukannya, tentu dengan cara tidak benar dan tidak khusu.
Orang yang suka berjudi biasanya selalu berharap akan menang. Oleh karena itu ia tidak pernah jera dari perbuatan itu, selagi ia masih mempunyai uang, atau barang yang dipertarukannya. Diantara pejudi-pejudi itu sendiri timbul rasa permusuhan, karena masing-masing ingin mengalahkan lawanya, atau ingin membalas dendam kepda lawannya yang telah mengalahkannya. Seorang pejudi
5
tentu sering melupakan ibadah, karena mareka sedang asik berjudi, tidak akan menghentikan permaiannya untuk melakukan ibadah, sebab hati mareka sudah tunduk kepada setan yang senantiasa berusaha untuk menghalang-halangi manusia beribadah kepada Allah dan menghendakinya kemeja judi.
Kedua, ialah karena khamar dan judi itu amat besar bahayanya. Itulah yang diutamakan pengharamannya dalam ayat ini, karena sebagai kaum muslimin masih saja melakukannya sesudah turunnya ayat 219 surah al-baqarah/2 dan ayat 43 surah an-Nisa’/4, terutama mengenai khamar.
Setelah menjelaskan bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh khamar dan judi, maka Allah dengan nada bertannya memperingatkan orang-orang mukmin. “apakah mareka mau berhenti…? Maksudnya adalah bahwa setelah mareka diberi tahu tentang bahaya yang demikian besar dari perbuatan-perbuatan itu, maka hendaklah mareka menghentikannya, karena mareka sendirilah yang akan menanggung akibatnya, yaitu kerugian di dunia dan di akhirat. Di dunia ini mereka akan mengalamin kerugian harta benda dan kasehatan bada serta permusuhan dan kebencian orang lain terhadap mareka, sedangkan di akhirat akan akan ditimpa kemurkaan dan azab Allah.

(92) Pada ayat ini mula-mula Allah memerintahkan kepada orang mukmin agar mereka menaati Allah dan Rasulnya, agar mareka berhati-hati dab menjaga keselamatan diri, maksudnya ialah agar mareka menaati perintahnya untuk menjauhi khamar dan judi serta perbuatan-perbuatan haram lainnya , ternasuk menyembelih kurban untuk barhala, dan mengundi nasib dan mareka harus menaati keterangan-keterangan yang telah diberikab Rasul-Nya mengenai ayat-ayat yang teelah diturunkannya kepada beliau. Perintah untuk berhati-hati maksudnnya untuk menjaga keselamatan diri dari bahaya yang akan menimpa, seperi kecanduan dan rusaknya dinding usus serta malapetaka yang akan di derita dunia dan akhirat kelak. Setelah Allah memerintahkan agar 0rang-orang mukmin menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya, serta menjaga diri dari bahaya yang akan menimpa apabila mereka menyalahi hokum-hukum-Nya dan ketentuan Rasul-Nya.




















6
Kesimpulan:
1. Allah melarang orang beriman menkonsumsi khamar, narkoba dan obat-obatan adiktif lainnya, berjudi, menyembeli korban untuk berhala-berhala serta mengundi nasib dengan menggunakan anak panah dan lainnya, serta menegaskan bahwa perbutan tersebut megaskan bahwa perbuatan tersebut adalah keji, dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi oleh orang beriman agar mareka memperoleh keberuntungan dunia dan akhirat.
2. Dengan membujuk manusia untuk minum khamar dan berjudi, setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci diantara mereka, serta melalaikan mareka dari ibadah dan mengingat Allah. Maka selayakyalah orang mukmin menjauhi perbutan itu.
3. Perbutan-perbuatan buruk dimasa lalu sebelum masuk islam dapat dihapuskan dosanya dengn keimanan, ketakwaan, amal saleh, dan kebajikan yang dilakukan terus-menerus setelah orang yang bersangkutan mengetahui adannya larangan agama terhadap perbuatan yang buruk itu.

surah al-maidah ayat 89

1بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

(AL-MA’IDAH)
SUMPAH DAN KAFARAT
(89) Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah),tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).Dan jagalah sumpahmu.Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)1.


Kosakata : Al-Lagw اللغو
Al-lagwu adalah bentuk masdar dari laga – yalgu – lagwan, artinya sesuatu yang tidak berguna, atau tidak dibutuhkan yang semestinya dibuang. Lagwu dari diyat adalah diyat yang tidak berguna semisal anak – anak unta, karena semestinya yang bias dijadikan untuk diyat adalah unta dewasa. Lagwu dalam perkataan adalah perkataan yang keluar dari mulut seseorang begitu saja tanpa dipikirkan terlebih dahulu. Begitu juga lagwu dalam sumpah adalah perkataan yang berupa sumpah yang tidak diniatkan untuk bersumpah.



Penjelasan :
(89) Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah tidak akan menimpakan hukuman kepada seseorang yang melanggar sumpah yang telah di ucapkannya tidak dengan sungguh – sungguh atau tidak didahului oleh niat bersumpah. Akan tetapi, bila seseorang bersumpah dengan sepenuh hati dan niat yang sungguh – sungguh, kemudian dia melanggar sumpah tersebut, maka ia dikenakan kafarat (denda), yaitu salah satu dari hal – hal berikut ini :
a) Memberi makan sepuluh orang miskin, masing – masing satu kali makan. Makanan tersebut haruslah sama mutunya dengan makanan yang dimakan sehari – hari oleh pembayar kafarat dan keluarganya.

2

b) Memberi pakaian kepaa sepuluh orang miskin, yang sama mutunya dengan pakaian yang dipakai sehari – hari.
c) Memerdekakan seorang hamba sahaya yang diperoleh dengan jalan membeli atau menawanya dalam peperangan. Disini tidak diisyaratkan agar hamba-hamba sahaya harus beriman. Oleh karena itu, boleh memerdekakan hamba sahaya yang kafir sekalipun sebagai kafarat pelanggar sumpah ( pundapat imam Abu Hanifah. Sedang Imam Syafi’I, Maliki dan Ahmad mensyaratkan agar hamba itu sudah beriman).
d) Berpuasa selama tiga hari. Ini berlaku bagi pelanggar sumpah yang tidak mampu membayar kafarat sumpahnya dengan salah satu dati tiga macam kafarat itu, maka diharapkan ampunan Alla untuknya, bila benar – benar mempuyai niat yang sungguh – sungguh untuk melaksanakannya walaupun belum tercapai.
Apabila sumpah sudah diucapkan dengan niat sungguh – sungguh maka isi sumpah itu harus ditepati, kecuali bila sumpah itu menyalahi peraturan agama, misalnya : untuk mengharamkan apa – apa yang telah dihalalkan Allah dan Rasul-Nya. Hanya dalam keadaan semacam itu sajalah sumpah harus dilanggar, tetapi harus ditebus dengan kafarat.
Pada akhir ayat ini Allah menjelaskan ayat-ayatnya yang berisi hokum – hokum agama kepda mereka yang mau bersyukur kepadanya atas segala rahmatnya, serta kasih sayangnya. Diharapkan, syukur yang dilakukan dengan cara-cara diajarkannya akan menyebabkan bertambahnya rahmat tersebut kepada mereka.
Kesimpulan
1. Orang yang melanggar sumpah yang telah diucapkannya tidak dengan niat utuk bersumpah, tidak dikenakan hukuman apa – apa.
2. Orang yang melanggar sumpah yang telah diniatkan dengan sungguh – sunggua untuk bersumpah, dikenakan hukuman kafarat.
3. Kafarat sumpah boleh dipilih salah satu diantara tiga macam kafarat, yaitu member makan sepuluh orang miskin, atau member mereka pakaian atau memerdekakan seseorang hamba sahaya.
4. Apabila orang yang bersangkutan tidak mampu untuk menunaikan salah satu dari tiga macam kafarat itu, maka ia dapat menggantinya dengan berpuasa tiga hari berturut – turut.
5. Orang mukmin harus berhati – hati dalam bersumpah dengan menggunakan nama Allah. Apabila sumpah itu tidak diucapkan maka harus ditepati.
6. Sumpah wajib dilanggar apabila sumpah itu mengharamkan yang dihalalkan Allah atau sebaliknya.
7. Sumpah boleh dilanggar dengan membayar kafarat, jika melanggar sumpah itu lebih baik dan lebih banyak manfaatnya dari pada melaksanakan sumpahnya.

janji allah bagi orang yang menikah

Janji Allah Bagi Orang Yang Akan Menikah
Posted by admin
25/06/2005 7146 clicks


Ketika seorang muslim baik pria atau wanita akan menikah, biasanya akan timbul perasaan yang bermacam-macam. Ada rasa gundah, resah, risau, bimbang, termasuk juga tidak sabar menunggu datangnya sang pendamping, dll. Bahkan ketika dalam proses taaruf sekalipun masih ada juga perasaan keraguan.

Berikut ini sekelumit apa yang bisa saya hadirkan kepada pembaca agar dapat meredam perasaan negatif dan semoga mendatangkan optimisme dalam mencari teman hidup.



Ketika seorang muslim baik pria atau wanita akan menikah, biasanya akan timbul perasaan yang bermacam-macam. Ada rasa gundah, resah, risau, bimbang, termasuk juga tidak sabar menunggu datangnya sang pendamping, dll. Bahkan ketika dalam proses taaruf sekalipun masih ada juga perasaan keraguan.

Berikut ini sekelumit apa yang bisa saya hadirkan kepada pembaca agar dapat meredam perasaan negatif dan semoga mendatangkan optimisme dalam mencari teman hidup. Semoga bermanfaat buat saya pribadi dan kaum muslimin semuanya. Saya memohon kepada Allah semoga usaha saya ini mendatangkan pahala yang tiada putus bagi saya.

Inilah kabar gembira berupa janji Allah bagi orang yang akan menikah. Bergembiralah wahai saudaraku…

1. “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)”. (An Nuur : 26)
Bila ingin mendapatkan jodoh yang baik, maka perbaikilah diri. Hiduplah sesuai ajaran Islam dan Sunnah Nabi-Nya. Jadilah laki-laki yang sholeh, jadilah wanita yang sholehah. Semoga Allah memberikan hanya yang baik buat kita. Amin.

2. “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (An Nuur: 32)

Sebagian para pemuda ada yang merasa bingung dan bimbang ketika akan menikah. Salah satu sebabnya adalah karena belum punya pekerjaan. Dan anehnya ketika para pemuda telah mempunyai pekerjaan pun tetap ada perasaan bimbang juga. Sebagian mereka tetap ragu dengan besaran rupiah yang mereka dapatkan dari gajinya. Dalam pikiran mereka terbesit, “apa cukup untuk berkeluarga dengan gaji sekian?”.

Ayat tersebut merupakan jawaban buat mereka yang ragu untuk melangkah ke jenjang pernikahan karena alasan ekonomi. Yang perlu ditekankan kepada para pemuda dalam masalah ini adalah kesanggupan untuk memberi nafkah, dan terus bekerja mencari nafkah memenuhi kebutuhan keluarga. Bukan besaran rupiah yang sekarang mereka dapatkan. Nantinya Allah akan menolong mereka yang menikah. Allah Maha Adil, bila tanggung jawab para pemuda bertambah – dengan kewajiban menafkahi istri-istri dan anak-anaknya, maka Allah akan memberikan rejeki yang lebih. Tidakkah kita lihat kenyataan di masyarakat, banyak mereka yang semula miskin tidak punya apa-apa ketika menikah, kemudian Allah memberinya rejeki yang berlimpah dan mencukupkan kebutuhannya?

3. “Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (HR. Ahmad 2: 251, Nasaiy, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits no. 2518, dan Hakim 2: 160) [1]

Bagi siapa saja yang menikah dengan niat menjaga kesucian dirinya, maka berhak mendapatkan pertolongan dari Allah berdasarkan penegasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini. Dan pertolongan Allah itu pasti datang.

4. “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Ar Ruum : 21)

5. “Dan Tuhanmu berfirman : ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina’ ”. (Al Mu’min : 60)

Ini juga janji Allah ‘Azza wa Jalla, bila kita berdoa kepada Allah niscaya akan diperkenankan-Nya. Termasuk di dalamnya ketika kita berdoa memohon diberikan pendamping hidup yang agamanya baik, cantik, penurut, dan seterusnya.

Dalam berdoa perhatikan adab dan sebab terkabulnya doa. Diantaranya adalah ikhlash, bersungguh-sungguh, merendahkan diri, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, dll. [2]

Perhatikan juga waktu-waktu yang mustajab dalam berdoa. Diantaranya adalah berdoa pada waktu sepertiga malam yang terakhir dimana Allah ‘Azza wa Jalla turun ke langit dunia [3], pada waktu antara adzan dan iqamah, pada waktu turun hujan, dll. [4]

Perhatikan juga penghalang terkabulnya doa. Diantaranya adalah makan dan minum dari yang haram, juga makan, minum dan berpakaian dari usaha yang haram, melakukan apa yang diharamkan Allah, dan lain-lain. [5]

Manfaat lain dari berdoa berarti kita meyakini keberadaan Allah, mengakui bahwa Allah itu tempat meminta, mengakui bahwa Allah Maha Kaya, mengakui bahwa Allah Maha Mendengar, dst.

Sebagian orang ketika jodohnya tidak kunjung datang maka mereka pergi ke dukun-dukun berharap agar jodohnya lancar. Sebagian orang ada juga yang menggunakan guna-guna. Cara-cara seperti ini jelas dilarang oleh Islam. Perhatikan hadits-hadits berikut yang merupakan peringatan keras dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Barang siapa yang mendatangi peramal / dukun, lalu ia menanyakan sesuatu kepadanya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam”. (Hadits shahih riwayat Muslim (7/37) dan Ahmad). [6]

Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Maka janganlah kamu mendatangi dukun-dukun itu.” (Shahih riwayat Muslim juz 7 hal. 35). [7]

Telah bersabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya jampi-jampi (mantera) dan jimat-jimat dan guna-guna (pelet) itu adalah (hukumnya) syirik.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud (no. 3883), Ibnu Majah (no. 3530), Ahmad dan Hakim). [8]

6. ”Mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat”. (Al Baqarah : 153)
Mintalah tolong kepada Allah dengan sabar dan shalat. Tentunya agar datang pertolongan Allah, maka kita juga harus bersabar sesuai dengan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga harus shalat sesuai Sunnahnya dan terbebas dari bid’ah-bid’ah.

7. “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan”. (Alam Nasyrah : 5 – 6)
Ini juga janji Allah. Mungkin terasa bagi kita jodoh yang dinanti tidak kunjung datang. Segalanya terasa sulit. Tetapi kita harus tetap berbaik sangka kepada Allah dan yakinlah bahwa sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Allah sendiri yang menegaskan dua kali dalam Surat Alam Nasyrah.

8. “Hai orang-orang yang beriman jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”. (Muhammad : 7)
Agar Allah Tabaraka wa Ta’ala menolong kita, maka kita tolong agama Allah. Baik dengan berinfak di jalan-Nya, membantu penyebaran dakwah Islam dengan penyebaran buletin atau buku-buku Islam, membantu penyelenggaraan pengajian, dll. Dengan itu semoga Allah menolong kita.

9. “Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (Al Hajj : 40)

10. “Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat”. (Al Baqarah : 214)


Itulah janji Allah. Dan Allah tidak akan menyalahi janjinya. Kalaupun Allah tidak / belum mengabulkan doa kita, tentu ada hikmah dan kasih sayang Allah yang lebih besar buat kita. Kita harus berbaik sangka kepada Allah. Inilah keyakinan yang harus ada pada setiap muslim.

Jadi, kenapa ragu dengan janji Allah?


Chandraleka
hchandraleka(at)telkom.net


Footnote:
[1] Lihat Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Konsep Perkawinan dalam Islam, Pustaka Istiqomah, Cet. II, 1995, hal. 12
[2] Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Adab & Sebab Terkabulnya Do’a, Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Cet. I, Des 2004, hal. 1 – 2
[3] Allah turun ke langit dunia setiap malam pada sepertiga malam terakhir. Allah lalu berfirman, “Siapa yang berdoa kepada-Ku niscaya Aku kabulkan! Siapa yang meminta kepada-Ku niscaya Aku beri! Siapa yang meminta ampun kepada-Ku tentu Aku ampuni.” Demikianlah keadaannya hingga fajar terbit. (HR. Bukhari 145, Muslim 758) (lihat Tahajjud Nabi, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qahthani, Media Hidayah, Sept. 2003, hal. 27).
[4] Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Adab & Sebab Terkabulnya Do’a, Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Cet. I, Des 2004, hal. 8 – 14
[5] Idem, hal. 15 – 22
[6] Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al – Masaa-il Jilid 3, Penerbit Darul Qalam, Jakarta, Cet. II, 2004 M, hal. 103
[7] Idem, hal. 105
[8] Idem, hal. 101

--------------------------------------------------------------------------------
Referensi: Referensi : Footnote: [1] Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Konsep Perkawinan dalam Islam, Pustaka Istiqomah, Cet. II, 1995 [2] Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Adab & Sebab Terkabulnya Do’a, Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Cet. I, Des 2004 [3] Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Adab & Sebab Terkabulnya Do’a, Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Cet. I, Des 2004 [4] Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al – Masaa-il Jilid 3, Penerbit Darul Qalam, Jakarta, Cet. II, 2004 M


[Kontributor : Chandraleka, 25 Juni 2005 ]

mENyingkap rahasia alam semesta

KEMAMPUAN MEMAHAMI AYAT-AYAT ALLAH…


Dan katakanlah, "Segala puji bagi Allah, dia akan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kebesaran-Nya, maka kamu akan mengetahuinya. Dan Tuhanmu tiada lalai dari apa yang kamu kerjakan." (QS. An-Naml: 93)


Masyarakat zaman sekarang memperlakukan Al Quran berbeda sama sekali dengan tujuan penurunan Al Quran sebenarnya. Di dunia Islam secara umum, sedikit sekali orang yang mengetahui isi Al Quran.

Sebagian di antara mereka sering menyampul Al Quran dengan bagus dan menggantungnya pada dinding rumah, dan orang-orang tua membacanya sekali-sekali. Mereka beranggapan bahwa Al Quran melindungi pembacanya dari "kemalangan dan kesengsaraan". Menurut kepercayaan ini, Al Quran dianggap semacam jimat penangkal bala.

Padahal, ayat-ayat Al Quran menyatakan bahwa tujuan Al Quran diwahyukan sama sekali berbeda dengan yang tersebut di atas. Misalnya, dalam surat Ibrahim ayat ke-52, Allah menyatakan, "(Al Quran) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Ilah Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran." Dalam banyak ayat lain, Allah menegaskan bahwa salah satu tujuan utama diturunkannya Al Quran adalah untuk mengajak manusia bertafakur.

Dalam Al Quran, Allah mengajak manusia agar tidak mengikuti secara buta kepercayaan dan norma-norma yang diajarkan masyarakat, agar merenung dengan terlebih dahulu menyingkirkan segala prasangka, hal tabu, dan batasan yang ada dalam pikiran mereka.

Manusia harus memikirkan bagaimana ia menjadi ada, apa tujuan hidupnya, mengapa ia akan mati, dan apa yang terjadi setelah kematian. Ia hendaknya mempertanyakan bagaimana dirinya dan seluruh alam semesta ini menjadi ada dan bagaimana keduanya terus-menerus ada. Selagi melakukan hal ini, ia harus membebaskan dirinya dari segala ikatan dan prasangka.

Jika seseorang berpikir-dengan membebaskan akal dan nuraninya dari segala ikatan sosial, ideologis, dan psikologis-pada akhirnya ia akan merasakan bahwa seluruh alam semesta, termasuk dirinya, telah diciptakan oleh sebuah kekuatan Yang Mahatinggi. Bahkan ketika mengamati tubuhnya sendiri atau segala sesuatu di alam, ia akan melihat adanya keserasian, perencanaan, dan kebijaksanaan dalam perancangannya.

Al Quran memberikan petunjuk kepada manusia dalam masalah ini. Dalam Al Quran, Allah memberitahukan apa yang hendaknya kita renungkan dan kita amati. Dengan cara perenungan yang diajarkan dalam Al Quran, seseorang yang beriman kepada Allah akan dapat lebih baik merasakan kesempurnaan, hikmah abadi, ilmu, dan kekuasaan Allah dalam ciptaan-Nya. Jika seorang beriman mulai berpikir sesuai dengan cara-cara yang diajarkan dalam Al Quran, ia pun segera menyadari bahwa seluruh alam semesta adalah sebuah tanda karya seni dan kekuasaan Allah, dan bahwa "alam semesta adalah karya seni, dan bukan pencipta karya seni itu sendiri." Setiap karya seni memperlihatkan keahlian pembuatnya yang khas dan unik, serta menyampaikan pesan-pesannya.

Dalam Al Quran, manusia diseru untuk merenungi berbagai kejadian dan benda alam, yang dengan jelas memberikan kesaksian akan keberadaan dan keesaan Allah beserta sifat-sifat-Nya. Dalam Al Quran, segala sesuatu yang memberikan kesaksian ini disebut "tanda-tanda", yang berarti "bukti yang teruji kebenarannya, pengetahuan mutlak, dan pernyataan kebenaran." Jadi, tanda-tanda kebesaran Allah terdiri atas segala sesuatu di alam semesta ini yang memperlihatkan dan menyampaikan keberadaan dan sifat-sifat Allah. Orang-orang yang dapat mengamati dan senantiasa ingat akan hal ini akan memahami bahwa seluruh jagat raya tersusun hanya dari tanda-tanda kebesaran Allah.

Sungguh, adalah kewajiban bagi manusia untuk dapat melihat tanda-tanda kebesaran Allah…. Dengan demikian, orang tersebut akan mengenal Sang Pencipta yang menciptakan dirinya dan segala sesuatu yang lain, menjadi lebih dekat kepada-Nya, menemukan makna keberadaan dan hidupnya, dan menjadi orang yang beruntung dunia dan akhirat.

Buku ini tidak akan mampu memuat semua tanda kebesaran Allah yang tak terhitung jumlahnya, tidak juga buku yang lain. Segala sesuatu, tarikan napas manusia, perkembangan politik dan sosial, keserasian kosmis di alam semesta, atom yang merupakan materi terkecil, semuanya adalah tanda-tanda kebesaran Allah, dan semuanya berjalan di bawah kendali dan pengetahuan-Nya, menaati hukum-hukum-Nya. Menemukan dan mengenal tanda-tanda (ayat-ayat) Allah memerlukan upaya pribadi. Setiap orang akan menemukan dan memahami ayat-ayat Allah sesuai dengan tingkat pemahaman dan nalarnya masing-masing.

Tentu saja, ada panduan yang mungkin membantu. Pertama-tama, orang dapat mempelajari pokok-pokok tertentu yang ditekankan dalam Al Quran, agar ia memperoleh mentalitas berpikir yang menjadikan dirinya dapat merasakan seluruh alam semesta ini sebagai penjelmaan dari segala ciptaan Allah.

Buku ini ditulis untuk mengetengahkan beberapa masalah yang dianjurkan Al Quran agar kita renungkan. Tanda kebesaran Allah di alam semesta ditegaskan dalam surat An-Nahl:


"Dia-lah Yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu. Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanaman-tanaman; zaitun, korma, anggur, dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya, pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan. Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami-(nya), dan Dia (menundukkan pula) apa yang Dia ciptakan untuk kamu di bumi ini dengan berlain-lainan macamnya. Sesungguhnya, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang mengambil pelajaran. Dan Dia-lah Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur. Dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu, (dan Dia menciptakan) sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu mendapat petunjuk, dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk. Maka apakah (Allah) yang menciptakan itu sama dengan yang tidak dapat menciptakan (apa-apa)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?" (QS. An-Nahl, 16: 10-17)


Dalam Al Quran, Allah mengajak kaum berakal untuk memikirkan hal-hal yang biasa diabaikan orang lain, atau yang biasa dikatakan sebagai hasil "evolusi", "kebetulan", atau "keajaiban alam" belaka.

Sesungguhnya, dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan penciptaan langit dan bumi (seraya berkata),


"Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka." (QS. Ali 'Imran:191)


Sebagaimana kita lihat dalam ayat-ayat ini, kaum berakal melihat tanda kebesaran Allah dan berusaha memahami ilmu, kekuasaan, dan kreasi seni-Nya yang tak terhingga ini dengan mengingat dan merenungkan hal-hal tersebut, sebab ilmu Allah tak terbatas dan ciptaan-Nya sempurna tanpa cacat.

Bagi orang yang berakal, segala sesuatu di sekeliling mereka adalah tanda penciptaan.


"Sesungguhnya, Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan, "Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?" Dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik." (QS. Al Baqarah: 26)

Kamis, 08 April 2010

skripsi

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………………… 1

A. JUDUL ………………………………………………………………………………………………………… 2

B. Latar Belakang Masalah ……………………………………………………………………………… 2

C. Defenisi Operasional ………………………………………………………………………………….. 3

D. Rumusan Masalah ………………………………………………………………………………………… 4

E. Identifikasi Masalah………………………………………………………………………………………. 5
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI AKIBAT TERJADI PERPECAHAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974


A. Latar Belakang Masalah

Menurut Pasal 1 UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan, Pengertian Perkawinan Adalah : ” Ikatan lahir batin antara seseorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujua membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dari pengertian itu undang – undang mengakui bahwa perkawinan mempuyai dua dimensi, yaitu dimensi material dan dimensi spiritual. Yang pertama, dimensi material, perkawinan merupakan ikatan lahir batin dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal. Yang ke dua, Dimensi spiritual, perkawinan merupakan ikatan batin yang kekal dan dilandasi serta berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun hak dan kewajiban suami isteri telah diatur dalam UU No.1/1974 tentang perkawinan dari pasal 30 sampai dengan pasal 34, dan terdapat pula dalam kompelasi Hukum Islam dari pasal 77 sampai pasal 84.

Hak dan kewajiban yang tersebut dalam UU No.1/1974 dan kompilasi hokum Islam tersebut merupakan hak dan kewajiban suami isteri selama masih dalam ikatan perkawinan, akan tetapi apabila pasangan suami isteri selama masih dalam ikatan perkawinan, akan tetapi apabila pasangan suami isteri tersebut, karena dalam masa waktu yang telah ditentukan oleh syara’ mantan isteri belum bias melakukan perkawinan yang baru dengan laki – laki lain, dan apakah masih ada hak dan kewajibannya itu telah mempuyai anak dan harta benda.

B. Definisi operasional
Digunakan untuk membatasi ruang lingkup atau pengertian variable – variable yang diteliti :
1. Hak dan kewajiban, yakni hak adalah milik, kepastian, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.
2. Suami isteri, yakni pasangan yang sah menurut hokum.
3. Penceraian, yakni berakhirnya hubungan perkawinan anatara seorang laki – laki dengan perempuan yang selama ini hidup sebagai suami isteri
4. Hokum islam,yakni hokum Allah SWT yang berkenan dengan perbuatan manusia.
5. Undangan perkawinan No 1 tahun 1974, dan peraturan pemerintah No 9 Tahun 1975, yakni segala sesuatu dalam bentuk yang dapat dijadikan petunjuk untuk umat islam dalam hal perkawinan.

C. Rumusan Masalah
1. Rumusan masalah
Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan suami isteri setelah terjadinya perceraian ?

2. Batasan Masalah
Agar pembahasan permasalahan diatas tetap terarah dan memenuhi sasaran yang diinginkan, maka uraiannya dibatasi pada masalah hak dan kewajiban suami isteri setelah terjadinya cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami di Pengadilan Agama.


D. Identifikasi Masalah
Ada banyak factor penyebab yang mendasari perilaku seseorang, perilaku yang ditunjukan seseorang merupakan perwujudan dari sikap peribadinya. Begitu pula perilaku yang ditunjukan oleh suami isteri akibat terjadi perpecahan maka timbullah hak dan kewajiban bagi mareka. Perilaku tersebut merupakan suatu perwujudan ekspresi sikap. Perilaku yang ia tampakkan disebabkan oleh berbagai factor yang melatar belakanginya. Dari sekian banyak factor itu diantaranya yaitu masalah yang berkaitan dengan ketidak harmonisan hubungan rumah tangganya.yaitu kurang terpenuhinya kebutuhan batin dari sesorang suami.

skripsi

DAFTAR ISI

Halaman



A. Latar Belakang Masalah…………………………………………2
B. Perumusan Masalah………………………………………………4
C. Tujuan Penelitian…………………………………………………..4
D. Manfaat Penelitian………………………………………………..4





Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Migrasi Tenaga Kerja Kalimantan Timur ke Malaysia Tahun 2009-2010”.

A. Latar Belakang Masalah

Pada awal pembangunan ekonomi suatu negara, umumnya perencanaan pembangunan ekonomi berorientasi pada permasalahan pertumbuhan (growth) ekonomi dan pengurangan pengangguran. Hal ini bisa dimengerti mengingat penghalang utama pembangunan negara-negara sedang berkembang adalah terjadinya kekurangan modal, kesempatan kerja yang sedikit, dan teknologi yang rendah. Kalau permasalahan kekurangan modal dapat diatasi, maka proses pembangunan di negara-negara sedang berkembang akan lebih cepat mencapai sasaran. Pertumbuhan ekonomi pada prinsipnya harus dinikmati penduduk, maka pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum tentu dapat dinikmati oleh penduduk jika pertumbuhan penduduk jauh lebih tinggi. Dengan kata lain, mengkaitkan laju pertumbuhan ekonomi dengan laju pertumbuhan penduduk akan memberi indikator yang lebih realistis. Amrin Hidayat (2010) berpendapat bahwa laju pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan output perkapita dalam jangka panjang. Penekanan pada proses karena mengandung unsur dinamis, perubahan atau perkembangan. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi biasanya akan dilihat dalam kurun waktu tertentu, misalnya selama pelita atau dekade tetapi dapat pula secara tahunan.

Masalah pembinaan ketenagakerjaan umumnya berakar pada adanya ketidakseimbangan antara perkembangan kesempatan kerja dengan pertumbuhan angkatan kerja. Ketidakseimbangan ini menimbulkan masalah pengangguran, sebuah masalah yang tidak hanya berdimensi ekonomi tetapi juga berdimensi sosial politik yang luas. Ketimpangan antara pertumbuhan angkatan kerja dengan kesempatan kerja yang ada menyebabkan jumlah pengangguran semakin besar. Mereka semakin sulit bersaing di pasar kerja. Apalagi dengan diterapkannya kebijakan industri pasar modal yang cenderung memerlukan input tenaga kerja dengan tingkat pendidikan dan keterampilan tinggi. Besarnya jumlah angkatan kerja dengan tingkat pendidikan yang relatif masih rendah serta jumlah pengangguran yang besar, menuntut untuk segera dilaksanakan upaya-upaya penanggulangan.




Berbagai upaya penanggulangan telah ada dan sedang dilaksanakan, meliputi perluasan kesempatan kerja, pemerataan kesempatan kerja, peningkatan mutu dan keterampilan serta perlindungan tenaga kerja. Meskipun pemerintah Kalimantan Timur telah berusaha menyediakan lapangan kerja namun masih juga banyak terdapat pengangguran di Kalimantan Timur, sehingga mendorong mereka untuk pergi ke luar negeri. Salah satu bentuk aktualisasi program ketenagakerjaan pemerintah adalah melalui pengiriman tenaga kerja ke luar negeri atau yang sering dikenal dengan program antar kerja antar negara (AKAN). Ada beberapa macam alasan yang mendorong mereka bekerja di luar negeri, namun alasan utama mereka bekerja di luar negeri adalah mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Indonesia sejak dekade yang lalu telah mulai mengirimkan surplus angkatan kerja negara ke Malaysia dalam jumlah yang cukup besar, sebagai salah satu jalan untuk menyalurkan kelebihan penawaran tenaga kerja di luar negeri. Permasalahan yang sering dihadapi adalah bahwa di Indonesia data pasar tenaga kerja luar negeri kurang tersedia secara baik, banyak tenaga kerja Indonesia yang ingin mengadu nasib ke daerah tujuan migrasi seperti kota-kota besar atau ke luar negeri langsung begitu saja tanpa banyak pertimbangan informasi pasar tenaga kerja yang dibutuhkan. Sebagai akibat banyak tenaga kerja Indonesia yang mengalami kesulitan masalah hubungan kerja baik menyangkut prosedur pengurusan ijin bekerja maupun masalah hubungan kerja di Malaysia.
Malaysia merupakan negara berkembang di asia yang mengalami perkembangan pembangunan yang pesat dan mempunyai pertumbuhan ekonomi yang baik dan stabil. Dengan dilaksanakannya Dasar Ekonomi Baru (BEB) Malaysia cukup berhasil sebagai salah ssatu Negara Industri Baru (NICs) di rantau Asia Tenggara, hal ini mengakibatkan malaysia membutuhkan tenaga kerja yang bekerja dalam jumlah yang banyak. Pengiriman tenaga kerja ke Malaysia juga membawa dampak pada meningkatnya keterampilan dan keahlian tenaga kerja. Namun bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dominasi oleh pekerja kasar (buruh, pembantu rumah tangga) peningkatan tenaga kerja relatif kecil dan belum begitu berarti. Disisi lain, rendahnya tingkat pendidikan para TKI banyak menimbulkan persoalan bagi diri TKI sendiri pada saat bekerja di Malaysia.

Berbagai macam persoalan mengenai pemutusan hubungan kerja sepihak oleh majikan, gaji yang tidak terbayarkan, sampai dengan perlakuan yang tidak manusiawi dan asusila terlihat bahwa berbagai persoalan yang dihadapi TKI di Malayisa sangat erat hubungannya dengan status pekerjaan mereka, tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah. Berdasar latar belakang masalah diatas, dalam penelitian ini penulis mengambil judul “Analisa Faktor-Faktor yang Mempengaruhi ImigrasiTenaga Kerja Kalimantan Timur ke Malaysia Tahun 2009-2010”.

B.Perumusan Masalah

Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apakah pertumbuhan ekonomi Malaysia, pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur, investasi di Kalimantan Timur, banyaknya angkatan kerja dan laju inflasi Kalimantan Timur berpengaruh terhadap Imigrasi tenaga kerja Kalimantan Timur ke Malaysia tahun 2009-2010

C. Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh produk domestik bruto Malaysia, produk domestik regional bruto Kalimantan Timur, laju inflasi Kalimantan Timur, banyaknya angkatan kerja Kalimantan Timur terhadap Imigrasi tenaga kerja Kalimantan Timur ke Malaysia tahun 2009-2010.

D. Manfaat Penelitian

Dalam penelitian ini diharapkan dapat diambil beberapa manfaat antara lain sebagai berikut :
1. Masukan bagi pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja di dalam negeri.
2. Masukan bagi pemerintah tentang perlindungan terhadap TKI sekaligus sebagai informasi bagi calon TKI menginggat resiko yang di hadapi dalam bekerja di luar negeri sangat besar.
Diharapkan dari hasil penelitian ini dapat sebagai perbandingan dengan hasil penelitian sebelumnya.

surat lamaran kerja

27 Maret 2010
السلام عليكم ورحمت الله وبركته
Hal : Lamaran Pekerjaan
Kepada Yth,.
Pimpinan Yayasan Qolbun Salim Samarinda
Jl. Sultan Alimuddin. Rt 19
Dengan hormat,
Sesuai dengan Informasi yang telah disampaikan kepada saya tentang rencana lowongan kerja di Yayasan Qolbun Salim Samarinda.
Sehubung dengan hal tersebut, perkenankan saya mengajukan diri (melamar kerja) untuk bergabung di Yayasan Qolbun Salim Samarinda, sebagai Koordinator Yayasan Qolbun Salim Samarinda.
Mengenai diri saya, dapat saya jelaskan sebagai berikut :
Nama : Adil Marpaung
Tempat & tgl.lahir : Asahan, 18 Desember 1987
Pendidikan Akhir : MA PESANTREN MODREN DAAR’ULUN Asahan Sumatra Utara
Alamat : Jl. Perum Sambutan Idaman Permai, Blok.F, No.152. RT 35.
Telepon, Hp, email : 081241405133, email : Adil.marpaung@gmail.com
Status Perkawinan : Belum Kawin
Saat ini saya kuliah disalah satu perguruan tinggi islam Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (S.T.I.S) di samarinda dan saya mengambil prodi AS/Hukum Islam. Perkuliahan dilaksanakan tga kali seminggu, jum’at, sabtu, dan minggu.
Sebagai bahan Pertimbangan, saya lampirkan :
1. Foto copy ijazah MA.
2. Pas fhoto terbaru.

Demikian saya sampaikan Lamaran Pekerjaan ini. Terima kasih atas perhatian Bapak.

والسلام عليكم ورحمت الله وبركته



ADIL MARPAUNG

apakah adzan pada telinga bayi yang baru lahir...?

almanhaj.or.id
Apakah Disyariatkan Adzan Pada Telinga Bayi Yang Baru Lahir ?

Apakah Disyariatkan Adzan Pada Telinga Bayi Yang Baru Lahir ?
Sabtu, 27 Agustus 2005 14:31:33 WIB

APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?

Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.

Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda lihat untuk menarik perhatian
pembaca yang mulia agar mempelajari pembahasan yang dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang
pun yang menulis tentang bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan pada telinga anak yang baru
lahir, padahal tidaklah demikian karena lemahnya hadits-hadits yang diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*]

[*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan jalan-jalannya, dan berikut ini kami terangkan
dalam pembahasan ini, kami katakan
:


Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi ini.


Pertama.
Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia berkata : "Aku melihat Rasulullah
mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu
'anha melahirkannya"
.


Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/300) dan
Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad
(6/9-391-392), Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi dalam Syarhus
Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim : "Shahih isnadnya dan Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya"
.
Ad-Dzahabi mengkritik penilaian Al-Hakim dan berkata : "Aku katakan : Ashim Dla'if". Berkata At-Tirmidzi
: "Hadits ini hasan shahih"
.


Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya.


Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan Al-Haitsami meriwayatkannya dalam
Majma' Zawaid (4/60) dari jalan Hammad bin Syua'ib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari
Abi Rafi dengan tambahan.


"Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain"
.


Rawi berkata pada akhirnya : "Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat demikian"
.


Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main. Berkata Al-Bukhari tentangnya
:


Halaman 1


almanhaj.or.id
"Mungkarul hadits". Dan pada tempat lain Bukhari berkata : Mereka meninggalkan haditsnya".

Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : "Dalam sanadnya ada Hammad bin Syua'ib dan ia lemah
sekali".

Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan Hammad sendiri telah
menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan, di mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin
Al-Husain dari Abi Rafi dengan mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain dan ia
menambahkan lafadz : "Al-Husain" dan perintah adzan. Hammad ini termasuk orang yang tidak diterima
haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan. Dengan begitu diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana
tidak sedangkan ia telah menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya yaitu Ats-Tsauri.
Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama dinisbatkan kelemahannya dan kedua karena ia
menyelisihi rawi yang tsiqah.

Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada Ashim bin Ubaidillah. Berkata
Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : "Ia Dla'if", dan Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa
Syu'bah berkata : "Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid Bashrah niscaya ia
berkata : 'Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa sanya beliau membagunnya".

Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : "Telah berkata Abu Zur'ah dan Abu Hatim : 'Mungkarul
Hadits'. Bekata Ad-Daruquthni : 'Ia ditinggalkan dan diabaikan'. Kemudian Daruquthni membawakan
untuknya hadits Abi Rafi bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan dan
Al-Husain" (selesai nukilan dari Al-Mizan).

Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada Ashim dan anda telah mengetahui
keadaannya.

Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya Tuhfatul Wadud (17), kemudian beliau
membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi hadits Abu Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang
lain dari Al-Husain bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus dengan judul "Sunnahnya adzan pada telinga
bayi". Namun kita lihat keadaan dua hadits yang menjadi syahid tersebut.

Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/8620) dan Muhammad bin Yunus
dari Al-Hasan bin Amr bin Saif As-Sadusi ia berkata : Telah menceritakan pada kami Al-Qasim bin Muthib
dari Manshur bin Shafih dari Abu Ma'bad dari Ibnu Abbas.

"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan bin Ali pada hari
dilahirkannya. Beliau adzan pada telinga kanannya dan iqamah pada telinga kiri".

Kemudian Al-Baihaqi mengatakan pada isnadnya ada kelemahan.

Kami katakan : Bahkan haditsnya maudhu' (palsu) dan cacat (ilat)nya adalah Al-Hasan bin Amr ini. berkata
tentangnya Al-Hafidh dalam At-Taqrib : "Matruk".

Berkata Abu Hatim dalam Al-Jarh wa Ta'dil 91/2/26) tarjumah no. 109 :'Aku mendengar ayahku berkata :
Kami melihat ia di Bashrah dan kami tidak menulis hadits darinya, ia ditinggalkan haditsnya (matrukul
hadits)".

Berkata Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan : "Ibnul Madini mendustakannya dan berkata Bukhari ia pendusta

Halaman 2


almanhaj.or.id
(kadzdzab) dan berkata Ar-Razi ia matruk.

Sebagaimana telah dimaklumi dari kaidah-kaidah Musthalatul Hadits bahwa hadits yang dla'if tidak akan naik
ke derajat shahih atau hasan kecuali jika hadits tersebut datang dari jalan lain dengan syarat tidak ada pada
jalan yang selain itu (jalan yang akan dijadikan pendukung bagi hadits yang lemah, -pent) rawi yang sangat
lemah lebih-lebih rawi yang pendusta atau matruk. Bila pada jalan lain keadaannya demikian (ada rawi yang
sangat lemah atau pendusta atau matruk, -pent) maka hadits yang mau dikuatkan itu tetap lemah dan tidak
dapat naik ke derajat yang bisa dipakai untuk berdalil dengannya. Pembahasan haditsiyah menunjukkan bahwa
hadits Ibnu Abbas tidak pantas menjadi syahid bagi hadits Abu Rafi maka hadits Abu Rafi tetap Dla'if,
sedangkan hadits Ibnu Abbas maudlu.

Adapun hadits Al-Husain bin Ali adalah dari riwayat Yahya bin Al-Ala dari Marwan bin Salim dari Thalhah
bin Ubaidillah dari Al-Husain bin Ali ia berkata : bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Siapa yang kelahiran anak lalu ia mengadzankannya pada telinga kanan dan iqamah pada telinga kiri maka
Ummu Shibyan (jin yang suka mengganggu anak kecil, -pent) tidak akan membahayakannya".

Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/390) dan Ibnu Sunni dalam Amalul Yaum wal Lailah
(hadits 623) dan Al-Haitsami membawakannya dalam Majma' Zawaid (4/59) dan ia berkata : Hadits ini
diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan dalam sanadnya ada Marwan bin Salim Al-Ghifari, ia matruk".

Kami katakan hadits ini diriwayatkan Abu Ya'la dengan nomor (6780).

Berkata Muhaqqiqnya : "Isnadnya rusak dan Yahya bin Al-Ala tertuduh memalsukan hadits". Kemudian ia
berkata : 'Sebagaimana hadits Ibnu Abbas menjadi syahid bagi hadits Abi Rafi, Ibnul Qayyim menyebutkan
dalam Tuhfatul Wadud (hal.16) dan dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'ab dan dengannya menjadi
kuatlah hadits Abi Rafi. Bisa jadi dengan alasan ini At-Tirmidzi berkata : 'Hadits hasan shahih', yakni shahih
lighairihi. Wallahu a'lam (12/151-152).

Kami katakan : tidaklah perkara itu sebagaimana yang ia katakan karena hadits Ibnu Abbas pada sanadnya ada
rawi yang pendusta dan tidak pantas menjadi syahid terhadap hadist Abu Rafi sebagaimana telah lewat
penjelasannya, Wallahu a'lam.

Sedangkan haidts Al-Husain bin Ali ini adalah palsu, pada sanadnya ada Yahya bin Al-Ala dan Marwan bin
Salim keduanya suka memalsukan hadits sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah

(321) dan Albani membawakan hadits Ibnu Abbas dalam Ad-Dlaifah nomor (6121). Inilah yang ditunjukkan
oleh pembahasan ilmiah yang benar. Dengan demikian hadits Abu Rafi tetap lemah karena hadits ini
sebagaimana kata Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish (4/149) : "Perputaran hadist ini pada Ashim bin
Ubaidillah dan ia Dla'if.
Syaikh Al-Albani telah membawakan hadits Abu Rafi dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. (1224) dan Shahih
Sunan Abi Daud no (4258), beliau berkata : "Hadits hasan". Dan dalam Al-Irwa (4/401) beliau menyatakan :
Hadits ini Hasan Isya Allah".

Dalam Adl-Dla'ifah (1/493) Syaikh Al-Albani berkata dalam keadaan melemahkan hadits Abu Rafi' ini :
"At-Tirmidzi telah meriwayatkan dengan sanad yang lemah dari Abu Rafi, ia berkata :

"Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan dengan adzan shalat pada telinga Al-Husain bin
Ali ketika ia baru dilahirkan oleh ibunya Fathimah".

Halaman 3


almanhaj.or.id
Berkata At-Timidzi : "Hadits shahih (dan diamalkan)".

Kemudian berkata Syaikh Al-Albani : "Mungkin penguatan hadits Abu Rafi dengan adanya hadits Ibnu
Abbas". (Kemudian beliau menyebutkannya) Dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman.

Aku (yakni Al-Albani) katakan : "Mudah-mudahan isnad hadits Ibnu Abbas ini lebih baik daipada isnad hadits
Al-Hasan (yang benar hadits Al-Husain yakni hadits yang ketiga pada kami, -penulis) dari sisi hadits ini
pantas sebagai syahid terhadap hadits Abu Rafi, wallahu 'alam. Maka jika demikian hadits ini sebagai syahid
untuk masalah adzan (pada telinga bayi) karena masalah ini yang disebutkan dalam hadits Abu Rafi', adapaun
iqamah maka hal ini gharib, wallahu a'alam.

Kemudian Syaikh Al-Albani berkata dalam Al-Irwa (4/401) : 'Aku katakana hadits ini (hadits Abu Rafi) juga
telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas degan sanad yang lemah. Aku menyebutkannya seperti syahid terhadap
hadits ini ketika berbicara tentang hadits yang akan datang setelahnya dalam Silsilah Al-Hadits Adl-Dla'ifah
no (321) dan aku berharap di sana ia dapat menjadi syahid untuk hadits ini, wallahu a'alam.

Syaikh Al-Albani kemudian dalam Adl-Dlaifah (cetakan Maktabah Al-Ma'arif) (1/494) no. 321 menyatakan :
"Aku katakan sekarang bahwa hadits Ibnu Abbas tidak pantas sebagai syahid karena pada sanadnya ada rawi
yang pendusta dan matruk. Maka Aku heran dengan Al-Baihaqi kemudian Ibnul Qayyim kenapa keduanya
merasa cukup atas pendlaifannya. Hingga hampir-hampir aku memastikan pantasnya (hadits Ibnu Abbas)
sebagai syahid. Aku memandang termasuk kewajiban untuk memperingatkan hal tersebut dan takhrijnya akan
disebutkan kemudian (61121)" (selesai ucapan Syaikh).

Sebagai akhir, kami telah menyebutkan masalah ini secara panjang lebar untuk anda wahai saudara pembaca
dan kami memuji Allah yang telah memberi petunjuk pada Syaikh Al-Albani kepada kebenaran dan memberi
ilham padanya. Maka dengan demikian wajib untuk memperingatkan para penuntut ilmu dan orang-orang
yang mengamalkan sunnah yang shahihah yang tsabit dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada setiap
tempat bahwa yang pegangan bagi hadits Abu Rafi' yang lemah adalah sebagaimana pada akhirnya penelitian
Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah berhenti padanya. Dan inilah yang ada di hadapan anda. Dan hadits ini
tidaklah shahih seperti yang sebelumnya beliau sebutkan dalam Shahih Sunan Tirmidzi dan Shahih Sunan Abu
Daud serta Irwaul Ghalil, wallahu a'lam.

Kemudian kami dapatkan syahid lain dalam Manaqib Imam Ali oleh Ali bin Muhammad Al-Jalabi yang
masyhur dengan Ibnul Maghazil, tapi ia juga tidak pantas sebagai syahid karena dalam sanadnya ada rawi
yang pendusta.

[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak
Dalam Sunnah Yang Suci, hal 31-36 Pustaka Al-Haura]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1553&bagian=0

(taken from http://almanhaj.or.id)

Halaman 4