Senin, 12 April 2010

al maidah 90-91-92

LARANGAN MINUM KHAMAR DAN BERJUDI
(90). Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(91). Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
(92). Dan ta'atlah kamu kepada Allah dan ta'atlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.
Kosakata :
1. Rijs رجس
Rijs secara bahasa bentuk masdar dari rajasa-yarjisu artinya sesuatu yang kotor dan menjijikan dari sebuah pekerjaan jelek. Asalnya terambil dari kata ar-rajs yaitu suara guruh yang sangat keras. Kotor dan menjijikan baik dilihat dari segi akal atau syara’ atau kedua-duanya. Berhala yang disembah disebut juga rijs kerena menyembah sesuatu yang tidak punya pengaruh apa-apa dalam kehidupan, baik mendatangkan mamfaat atau menolak kemudharatan.


3


2. Fima Ta’imu فيما طعموا
Kata ta’imu terambilkan dari kata ta’am yang artinya makanan. Orang arab menggunakan kata ta’am baik untuk makanan atau minuman. Dalam ayat yang sedang ditafsirkan ini, kata ta’imu mencakup segala macam makanan atau minuman yang lezat, baik berupa khamar atau hasil perjudian, yang dilakukan sebelum turun pelarangan khamar secara tegas.







Pejelasan :

(90) dengan ayat ini Allah menjelaskan hokum-hukumnya mengenai empat macam perbuatan, yaitu : minuman khamar, berjudi, mempersembahkan kurban kepada patung-patung dan mengundi nasib dengan menggunakan alat-alat yang menyerupai anak panah yang biasa dilakukan oleh bangsa arab sebelum datangnya agama islam.
Mengenai pengharaman minuman khamar, para ahli tafsir berpendapat bahwa ayat ini merupakan tahap terakhir dalam menentukan hokum meminum khamar menurut mareka, Alqur’an mengemukakan hokum meminum khamar itu dalam empat tahap :
Pertama, berupa informasi tentang adanya kandungan alcohol pada buah anggur pada surah an-Nahl/16:67
Kedua, manfaat dan madarat minuman keras pada surah al-Baqarah/2:219. Alcohol atau khamar yang dimaksud adalah etanol yang diproduksi dengan fermentasi sari buah seperti anggur, nanas, dan sebagainya. Juga dapat diproduksi sebagai dari tetes, limbah dari pabrik gula tebu, dan ini merupakan bahan baku yang paling banyak digunakan untuk memproduksi alcohol di Indonesia.
Ketiga, larangan melaksanakan salat ketika mabuk, pada surah an-Nisa/4:43. Kerena ayat ini melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk, maka mereka tidak dibolehkan minum khamar sebelum salat, agar mereka melakukan salat dalam keadaan tidak mabuk.
Keempat, penetapan kaharaman khamar. Setelah iman kaum muslimin semakin kuat, dan dikejiwaanya mereka semakin mantap untuk meninggalkan apa yang tidak diperboleh agama, maka turunlah ayat 90 surah al-Maidah/5 ini, yang memberikan ketegasan haraman minuman khamar dan termasuk

4
perbuatan sayton yang tak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah.
Khamar atau minuman berakohol dilarang kerena dibalik kemamfaatanya alkoho juga neniliki kemudaratan. Alcohol merusak system syaraf, melemahkan koordinasi otot atau mata. Juga menghilangkan ingatan sehingga melakukan segala kejahatn tanpa kesadaran, seperti memperkosa, berkelahi, merampok dan membunuh.
Adapun judi amat besar bahayanya bagi peribadi dan masayrakat. Judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang, kerena seorang pejudi selalu berangan-angan akan mendapat keuntungan besar tanpa bekerja dan berusaha, menghabiskan umurnya dimeja judi tanpa menhiraukan kesehatannya, keperluan hidupnya dan hidup keluarganya yang menyebabkan rumah tangga hancur. Berapa banyak rumah tangga berantakan, harta yang musnah kerena judi. Tidak ada orang kaya semata-mata karena berjudi
Orang arab sebelum islam merupakan masyarakat penyembah berhala. Mareka membuat patung-patung dari batu dan sebagainya, kemudian mareka sembah dan agung-agungkan. Mareka menyembelih hewan-hewan kurban untuk dipersembahkan kepada patung-patung tersebut. Perbuatan ini adalah perbutan sesat. Karena yang patut disembah dan diagungkan adalah Allah. Manusia dapat menyembah Allah tanpa perantaraan,jika ingin berkurban, sembelihan kurban itu, kemudian daging-dagingnya dapat dibagi-bagikan kepada manusia yang dapat memanfaatkannya jangan kepada patung-patung.
Mengundi nasib, juga suatu perbuatan yang telah lama dikenal manusia, bahkan sampai sekarang masih ada yang melakukannya dan mempercayain oleh sebagai orang. Orang beriman dilarang mempercayain ramalan-ramalan itu baik dikatakan secara langsung ole tukang-tukang ramal, ataupun yang bisah dipoblikasikan dimedia cetak dan elektronik. Ramalan-ramalan tersebut dapat merusak iman.

(91) Ayat ini menyebutkan alasan mengapa Allah mengharamkan minuman khamar dan berjudi bagi orang-orang mukmin. Alasan yang disebutkan dalam ayat ini ada dua macam, pertama, karena dengan kedua perbuatan itu setan ingin menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci diantara sesama manusia. Kedua, karena akan melalaikan mareka dari mengingat Allah dan salat.
Timbulnya berbagai bahaya tersebut pada orang yang suka minum khamar dan berjudi, tak dapat dipungkiri. Kenyataan yang dialami oleh orang-orang semacam itu cukup menjadi bukti. Peminum khamar tentulah pemabuk. Orang yang mabuk tentu kehilangan kesadaran. Orang yang hilang kesadarannya mudah melakukan perbuatan yang tidak layak, atau mengucapkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkannya. Perbuatan dan perkataannya itu sering kali merugikan orang lain, sehingga menimbulkan permusuhan diantara mareka. Disisi lain orang yang sedang mabuk tentu tidak ingat melakukan ibadah dan zikir atau apabila ia melakukannya, tentu dengan cara tidak benar dan tidak khusu.
Orang yang suka berjudi biasanya selalu berharap akan menang. Oleh karena itu ia tidak pernah jera dari perbuatan itu, selagi ia masih mempunyai uang, atau barang yang dipertarukannya. Diantara pejudi-pejudi itu sendiri timbul rasa permusuhan, karena masing-masing ingin mengalahkan lawanya, atau ingin membalas dendam kepda lawannya yang telah mengalahkannya. Seorang pejudi
5
tentu sering melupakan ibadah, karena mareka sedang asik berjudi, tidak akan menghentikan permaiannya untuk melakukan ibadah, sebab hati mareka sudah tunduk kepada setan yang senantiasa berusaha untuk menghalang-halangi manusia beribadah kepada Allah dan menghendakinya kemeja judi.
Kedua, ialah karena khamar dan judi itu amat besar bahayanya. Itulah yang diutamakan pengharamannya dalam ayat ini, karena sebagai kaum muslimin masih saja melakukannya sesudah turunnya ayat 219 surah al-baqarah/2 dan ayat 43 surah an-Nisa’/4, terutama mengenai khamar.
Setelah menjelaskan bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh khamar dan judi, maka Allah dengan nada bertannya memperingatkan orang-orang mukmin. “apakah mareka mau berhenti…? Maksudnya adalah bahwa setelah mareka diberi tahu tentang bahaya yang demikian besar dari perbuatan-perbuatan itu, maka hendaklah mareka menghentikannya, karena mareka sendirilah yang akan menanggung akibatnya, yaitu kerugian di dunia dan di akhirat. Di dunia ini mereka akan mengalamin kerugian harta benda dan kasehatan bada serta permusuhan dan kebencian orang lain terhadap mareka, sedangkan di akhirat akan akan ditimpa kemurkaan dan azab Allah.

(92) Pada ayat ini mula-mula Allah memerintahkan kepada orang mukmin agar mereka menaati Allah dan Rasulnya, agar mareka berhati-hati dab menjaga keselamatan diri, maksudnya ialah agar mareka menaati perintahnya untuk menjauhi khamar dan judi serta perbuatan-perbuatan haram lainnya , ternasuk menyembelih kurban untuk barhala, dan mengundi nasib dan mareka harus menaati keterangan-keterangan yang telah diberikab Rasul-Nya mengenai ayat-ayat yang teelah diturunkannya kepada beliau. Perintah untuk berhati-hati maksudnnya untuk menjaga keselamatan diri dari bahaya yang akan menimpa, seperi kecanduan dan rusaknya dinding usus serta malapetaka yang akan di derita dunia dan akhirat kelak. Setelah Allah memerintahkan agar 0rang-orang mukmin menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya, serta menjaga diri dari bahaya yang akan menimpa apabila mereka menyalahi hokum-hukum-Nya dan ketentuan Rasul-Nya.




















6
Kesimpulan:
1. Allah melarang orang beriman menkonsumsi khamar, narkoba dan obat-obatan adiktif lainnya, berjudi, menyembeli korban untuk berhala-berhala serta mengundi nasib dengan menggunakan anak panah dan lainnya, serta menegaskan bahwa perbutan tersebut megaskan bahwa perbuatan tersebut adalah keji, dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi oleh orang beriman agar mareka memperoleh keberuntungan dunia dan akhirat.
2. Dengan membujuk manusia untuk minum khamar dan berjudi, setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci diantara mereka, serta melalaikan mareka dari ibadah dan mengingat Allah. Maka selayakyalah orang mukmin menjauhi perbutan itu.
3. Perbutan-perbuatan buruk dimasa lalu sebelum masuk islam dapat dihapuskan dosanya dengn keimanan, ketakwaan, amal saleh, dan kebajikan yang dilakukan terus-menerus setelah orang yang bersangkutan mengetahui adannya larangan agama terhadap perbuatan yang buruk itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar