Senin, 12 April 2010

surah al-maidah ayat 89

1بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

(AL-MA’IDAH)
SUMPAH DAN KAFARAT
(89) Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah),tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).Dan jagalah sumpahmu.Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)1.


Kosakata : Al-Lagw اللغو
Al-lagwu adalah bentuk masdar dari laga – yalgu – lagwan, artinya sesuatu yang tidak berguna, atau tidak dibutuhkan yang semestinya dibuang. Lagwu dari diyat adalah diyat yang tidak berguna semisal anak – anak unta, karena semestinya yang bias dijadikan untuk diyat adalah unta dewasa. Lagwu dalam perkataan adalah perkataan yang keluar dari mulut seseorang begitu saja tanpa dipikirkan terlebih dahulu. Begitu juga lagwu dalam sumpah adalah perkataan yang berupa sumpah yang tidak diniatkan untuk bersumpah.



Penjelasan :
(89) Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah tidak akan menimpakan hukuman kepada seseorang yang melanggar sumpah yang telah di ucapkannya tidak dengan sungguh – sungguh atau tidak didahului oleh niat bersumpah. Akan tetapi, bila seseorang bersumpah dengan sepenuh hati dan niat yang sungguh – sungguh, kemudian dia melanggar sumpah tersebut, maka ia dikenakan kafarat (denda), yaitu salah satu dari hal – hal berikut ini :
a) Memberi makan sepuluh orang miskin, masing – masing satu kali makan. Makanan tersebut haruslah sama mutunya dengan makanan yang dimakan sehari – hari oleh pembayar kafarat dan keluarganya.

2

b) Memberi pakaian kepaa sepuluh orang miskin, yang sama mutunya dengan pakaian yang dipakai sehari – hari.
c) Memerdekakan seorang hamba sahaya yang diperoleh dengan jalan membeli atau menawanya dalam peperangan. Disini tidak diisyaratkan agar hamba-hamba sahaya harus beriman. Oleh karena itu, boleh memerdekakan hamba sahaya yang kafir sekalipun sebagai kafarat pelanggar sumpah ( pundapat imam Abu Hanifah. Sedang Imam Syafi’I, Maliki dan Ahmad mensyaratkan agar hamba itu sudah beriman).
d) Berpuasa selama tiga hari. Ini berlaku bagi pelanggar sumpah yang tidak mampu membayar kafarat sumpahnya dengan salah satu dati tiga macam kafarat itu, maka diharapkan ampunan Alla untuknya, bila benar – benar mempuyai niat yang sungguh – sungguh untuk melaksanakannya walaupun belum tercapai.
Apabila sumpah sudah diucapkan dengan niat sungguh – sungguh maka isi sumpah itu harus ditepati, kecuali bila sumpah itu menyalahi peraturan agama, misalnya : untuk mengharamkan apa – apa yang telah dihalalkan Allah dan Rasul-Nya. Hanya dalam keadaan semacam itu sajalah sumpah harus dilanggar, tetapi harus ditebus dengan kafarat.
Pada akhir ayat ini Allah menjelaskan ayat-ayatnya yang berisi hokum – hokum agama kepda mereka yang mau bersyukur kepadanya atas segala rahmatnya, serta kasih sayangnya. Diharapkan, syukur yang dilakukan dengan cara-cara diajarkannya akan menyebabkan bertambahnya rahmat tersebut kepada mereka.
Kesimpulan
1. Orang yang melanggar sumpah yang telah diucapkannya tidak dengan niat utuk bersumpah, tidak dikenakan hukuman apa – apa.
2. Orang yang melanggar sumpah yang telah diniatkan dengan sungguh – sunggua untuk bersumpah, dikenakan hukuman kafarat.
3. Kafarat sumpah boleh dipilih salah satu diantara tiga macam kafarat, yaitu member makan sepuluh orang miskin, atau member mereka pakaian atau memerdekakan seseorang hamba sahaya.
4. Apabila orang yang bersangkutan tidak mampu untuk menunaikan salah satu dari tiga macam kafarat itu, maka ia dapat menggantinya dengan berpuasa tiga hari berturut – turut.
5. Orang mukmin harus berhati – hati dalam bersumpah dengan menggunakan nama Allah. Apabila sumpah itu tidak diucapkan maka harus ditepati.
6. Sumpah wajib dilanggar apabila sumpah itu mengharamkan yang dihalalkan Allah atau sebaliknya.
7. Sumpah boleh dilanggar dengan membayar kafarat, jika melanggar sumpah itu lebih baik dan lebih banyak manfaatnya dari pada melaksanakan sumpahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar